Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong

Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong

Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong--poto ANTARA

Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengingatkan peserta BPJS Kesehatan ajukan pengganti biaya pembelian obat kepada Rumah Sakit (RS) atau Faskes Puskesmas.

Pengajuan uang pengganti dapat dilakukan jika diminta pihak RS untuk membeli obat di apotik luar RS.

Memang sudah biasa jika ada obat yang tidak tersedia di rumah sakit, kemudian pihak keluarga pasien diminta untuk mencari dan membeli obat di luar rumah sakit.

BACA JUGA:5 Keuntungan Kuliah di Universitas Luar Negeri dan 4 Keuntungan Lulusan Mancanegara

BACA JUGA:Beasiswa Penuh, Simak 12 Program Kuliah Gratis jenjang D3 hingga S3, Deadline Oktober 2023

Robert menyebutkan rumah sakit wajib mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan itu. Tentu sesuai dengan bukti pembayaran dan berdasarkan resep dokter.

"Peserta BPJS Kesehatan yang membeli di apotik luar rumah sakit wajib membawa kwitansi bukti pembelian obat yang dibeli sendiri. Kemudian meminta pihak Rumah Sakit mengembalikan biaya obat yang dibeli sendiri tersebut," katanya seperti dikutif dari website resmi Ombudsman RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa tarif sistem Inasibijis (INA-CBG) seluruh klaim pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada RS dilakukan dengan sistem paket.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi

BACA JUGA:Alhamdulillah, 39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Ini Rinciannya

"Semua biaya yang dibayarkan kepada rumah sakit dari BPJS Kesehatan itu sudah masuk seluruhnya. Mulai dari biaya ruangan, biaya obat dan jasa dokter. Bahkan termasuk biaya makan pasien dan lain-lainnya. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban RS untuk menyiapkan semua jenis obat berdasarkan formularium nasional obat BPJS Kesehatan Nasional," urainya.

Ia juga mengingatkan tentang 6 poin dari isi Janji Layanan JKN, yakni:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: